MEDIA DEMOKRASI, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan pada sidang paripurna di DPRD Barito Utara untuk dilakukan pembahasan, kemarin.
“Penyampaian Reperda tentang penyelenggaraan kearsipan ini untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD ini,” ungkap bupati Barito Utara Nadalsyah.
Hal ini, kata dia merupakan implementasi Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan Raperda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Pengajuan Raperda tersebut kata H Koyem panggilan akrab bupati, merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
Dikatakannya, pembentukan produk hukum dalam bentuk Perda, pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi.
“Secara khusus kita berharap bahwa raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : KALTENGSATU
Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya
081351921771
mediademokrasi@gmail.com
Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer