Pemkab Sigi Tutup Tambang Ilegal Guna Jaga Kelestarian Lingkungan

MEDIA DEMOKRASI, Sigi - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) menertibkan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Oloboju dan Watunonju Kecamatan Sigi Kota sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan di daerah tersebut.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sigi Moh. Ambar Mahmud mengatakan penertiban aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban wilayah.

"Jadi tim gabungan ini memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga," kata Ambar saat ditemui di Sigi, Senin (11/05/2026)

Ia mengemukakan kegiatan penertiban pertambangan emas tanpa izin adalah bagian dari program prioritas pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan serta memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Sigi.

"Tentunya penertiban ini tidak hanya sebagai penegakan aturan, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan dan potensi bencana serta menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal," ucapnya.

Menurut dia, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda karena melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

"Harapannya ke depan masyarakat dapat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya.

Ambar menyebutkan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah daerah dalam mencegah aktivitas tambang ilegal guna menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di Kabupaten Sigi.

Berdasarkan data BBTNLL terdapat tujuh lokasi tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, baik di Kabupaten Sigi maupun Poso seperti Kintabaru 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, Kangkuro 2,5 hektare, Hanggira 2,6 hektare, Dongi-dongi 15 hektare dan Wanga 1,7 hektare.

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi
12

Featured News

Official Support

Jalan G Obos IX No. 26 Kota Palangka Raya

081351921771

mediademokrasi@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Media Demokrasi All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer